Archive for March, 2008

Pernikahan

Saturday, March 15th, 2008

Pernikahan bagi hampir sebagian besar
masyarakat kita adalah sesuatu yang
wajib dilaksanakan guna melengkapi satu
tahapan didalam kehidupan ini. Namun,
ada juga yang memilih untuk tidak
menikah atau tetap hidup sendiri
dikarenakan dengan menikah atau
memiliki pasangan hidup belum tentu
menjamin kebahagiaannya atau membuat
hidupnya lebih baik. Lain halnya dengan
beberapa orang yang sudah berniat
menikah, namun belum juga menemukan
pasangannya. Atau bahkan ada yang sudah
memiliki pasangan (pacar-red), tetapi
salah satu pasangan (pacar) tidak
bersedia atau belum sanggup melanjutkan
hubungan ke pelaminan dengan alasan
belum cocok atau belum siap. Hal ini
biasanya menjadi penyebab regangnya
suatu hubungan.

Pernikahan adalah sebuah institusi,
yang bagi kebanyakan orang tujuannya
adalah untuk memperoleh keturunan.
Namun hampir semua mengartikan tujuan
pernikahan adalah untuk menghalalkan
hubungan seksual (biasanya hubungan
seksual dikonotatifkan dengan
syahwat/nafsu seksual), karena hubungan
seksual yang dilakukan diluar
pernikahan disebut zina dan merupakan
hal yang dilarang bagi masyarakat
karena melanggar hukum.

Perzinahan merupakan legitimasi buruk
dimasyarakat, kemudian muncul fenomena
kawin kontrak. fenomena ini jelas-jelas
hanya bertujuan untuk legalisasi bisnis
syahwat yang terselamatkan dengan
bersembunyi dibalik sertifikat halal
dari suatu pernikahan secara hukum.

Untuk sebagian kalangan menengah
kebawah, hubungan seksual didalam suatu
pernikahan bagi keluarga miskin
dianggap menjadi salah satu
bentuk ‘rekreasi’ yang paling murah
(Kompas, 13-Maret-2008 Hal.12).

Jadi dapat dikatakan hampir semua
kalangan melakukan pernikahan yang
bertujuan untuk melegalkan
hubungan ‘nafsu’ seksual (syahwat).

Di dalam Al-Quran ada beberapa ayat
yang menyinggung masalah pernikahan.
Sebagai acuan sbb.
1. “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-
Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan
dari jenismu sendiri supaya kamu
tentram bersamanya. Dan Dia menjadikan
cinta dan kasih sayang diantara kamu.
Sesungguhnya pada yang demikian itu
menjadi tanda-tanda bagi orang-orang
yang berpikir” (Ar-Ruum 21).
2. “Dialah yang menjadikanmu dari diri
yang satu, dan Dia menciptakan
daripadanya isterinya, agar dia tentram
kepadanya. Maka setelah dicampurinya,
isterinya mengandung kandungan yang
ringan dan dia melaluinya….” (Al-A’Raaf
189).

Memang secara hukum, syahwat adalah
absah. Namun didalam Al-Quran menikah
dimaksudkan supaya manusia merasa
tentram atau tenang (Ar-Ruum). Dan
ditambahkan lagi penekanan pada surat
Al-A’Raaf bahwa setelah menikah maka
dicampurinya isterinya (melakukan
hubungan seksual) supaya dapat
mengandung.

Jadi didalam Al-Quran urusan campur
mencampur (hubungan seksual) adalah
urusan mengandung (memiliki keturunan)
bukan urusan pelegalan persyahwatan.

Hal ini dapat saya uraikan mungkin
karena saat ini saya sudah menikah,
kalau saya belum menikah, belum tentu
saya dapat menulis tentang pernikahan ;)

Semoga ketenangan selalu menghampiri
disetiap makhluk-Nya.